LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

"Harta Karun" Berujung Jeruji? Terbongkar: Rahasia Surat Al-Qashash yang Jadi Nyawa UU Pekerja & Anti-Korupsi Indonesia 2026!

Pernahkah Anda bertanya-tanya dari mana istilah "Harta Karun" berasal? Nama itu berakar dari Qarun, tokoh legendaris dalam Surat Al-Qashash yang ditenggelamkan ke dalam bumi karena kesombongan dan monopoli kekayaannya. Namun, Surat Al-Qashash bukan hanya soal Qarun; ia adalah "Kitab Keadilan" yang mengatur segalanya, mulai dari kontrak kerja yang jujur hingga larangan bagi pejabat untuk pamer kekayaan.

Memasuki tahun 2026, saat Indonesia semakin memperketat pengawasan aset pejabat dan perlindungan hak-hak buruh, nilai-nilai dalam Surat Al-Qashash terasa sangat nyata. Mari kita bedah bagaimana "Pesan dari Masa Lalu" ini bekerja dalam Undang-Undang kita saat ini!
1. Kontrak Kerja Transparan: Syarat Menjadi Pekerja Idaman
Dalam Ayat 26-27, putri Nabi Syuaib memberikan kriteria pekerja terbaik: "Al-Qawiy" (Kuat/Kompeten) dan "Al-Amin" (Dapat Dipercaya/Integritas). Setelah itu, terjadi negosiasi akad kerja yang sangat detail mengenai durasi dan upah antara Nabi Syuaib dan Nabi Musa.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Nilai ini adalah fondasi dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja. Di tahun 2026, Indonesia mewajibkan setiap hubungan kerja memiliki kontrak tertulis yang jelas mengenai hak dan kewajiban. Perusahaan tidak boleh mengeksploitasi pekerja, dan pekerja wajib menjaga integritas (Al-Amin). Keseimbangan antara kompetensi dan kejujuran inilah yang menjadi kunci kemajuan industri nasional.
2. Larangan Monopoli: Jangan Jadi "Qarun" Modern!
Qarun dikisahkan memonopoli kekayaan hingga kunci-kunci gudang hartanya terlalu berat untuk dipikul oleh pria-pria kuat (Ayat 76). Ia merasa sukses karena kepintarannya sendiri, tanpa peduli pada hak masyarakat di sekitarnya.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Semangat anti-monopoli ini diatur secara ketat dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli. Tahun 2026, negara melalui KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) memastikan tidak ada pengusaha besar yang "menelan" pengusaha kecil. Kekayaan nasional harus didistribusikan secara adil agar ekonomi tidak hanya berputar di tangan satu atau dua orang saja.
3. LHKPN Digital: Mengawasi Asal-Usul Kekayaan Pejabat
Qarun sombong dan menolak menjelaskan dari mana keberkahan hartanya berasal, ia merasa itu murni hasil ilmunya (Ayat 78). Sikap tertutup soal harta inilah yang menjadi akar korupsi.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Untuk mencegah munculnya "Qarun-Qarun" di birokrasi, pemerintah tahun 2026 memperkuat kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui KPK. Setiap pejabat publik wajib mempertanggungjawabkan asal-usul hartanya. Jika kekayaan tidak sesuai dengan profil pendapatan, instrumen hukum dalam UU Tipikor siap bertindak. Kejujuran adalah harga mati bagi pelayan rakyat.
4. Pembangunan Berkelanjutan: Kekayaan Tak Boleh Merusak Bumi
Dalam Ayat 77, Allah berpesan: "Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi." Ini adalah perintah bahwa kemajuan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kehancuran alam.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Di tahun 2026, setiap investasi dan industri di Indonesia wajib tunduk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Perusahaan yang mengeksploitasi lahan secara serampangan demi mengejar laba (seperti kerakusan Qarun) akan menghadapi sanksi berat, mulai dari pencabutan izin hingga pidana lingkungan. Pembangunan haruslah selaras dengan alam demi warisan anak cucu.
5. Keberpihakan pada Rakyat Kecil (Mustadh'afin)
Surat Al-Qashash Ayat 5 menegaskan bahwa Allah berkehendak mengangkat derajat orang-orang yang tertindas (Mustadh'afin) dan menjadikan mereka pemimpin.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Visi ini diwujudkan melalui UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Hingga tahun 2026, pemerintah terus meningkatkan program bantuan sosial, jaminan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat bawah. Negara hadir untuk memastikan bahwa rakyat yang "lemah" secara ekonomi mendapatkan perlindungan hukum dan akses yang sama untuk maju.
Kesimpulan: Menjadi Bangsa yang Bersyukur dan Adil
Surat Al-Qashash mengajarkan kita bahwa kejayaan sejati bukan pada tumpukan harta, melainkan pada keadilan sosial dan integritas. Dengan mematuhi hukum ketenagakerjaan, membayar pajak dengan jujur, dan menjaga lingkungan, kita sebenarnya sedang membumikan nilai-nilai suci: menciptakan Indonesia yang kuat, dipercaya, dan diberkahi.
Citations
  • CC0 Public Domain License. Source: https://www.pexels.com/id-id/foto/kaya-banyak-uang-tajir-borjuis-5980917/.
  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional: jdihn.go.id
  • Informasi Ketenagakerjaan Indonesia: kemnaker.go.id
  • Pusat Transparansi LHKPN: kpk.go.id
  • Tafsir Al-Qur'an Digital Kemenag RI: quran.kemenag.go.id
0

Posting Komentar