LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Harta Bukan Segalanya! Rahasia Surat Az-Zukhruf yang Bongkar Alasan Kenapa "Orang Dalam" dan Politik Uang Dilarang di Indonesia

Di era modern ini, seringkali kita melihat orang dihormati hanya karena kendaraan mewahnya atau saldo rekeningnya. Namun, tahukah Anda bahwa Al-Qur'an sudah memberikan kritik tajam terhadap fenomena ini melalui Surat Az-Zukhruf?

Surat ke-43 yang berarti "Perhiasan" ini tidak hanya bicara soal emas dan perak, tetapi juga memberikan pedoman hukum tentang kesetaraan gender, etika jabatan, hingga keselamatan transportasi. Penasaran bagaimana Surat Az-Zukhruf menjadi "napas" bagi berbagai Undang-Undang di Indonesia? Mari kita kupas tuntas!
1. Anti-Gengsi dan Politik Uang: Jabatan Bukan untuk Dijual!
Dalam ayat 31-35, kaum musyrik memprotes mengapa wahyu tidak diturunkan kepada orang kaya yang berpengaruh. Allah menjawab bahwa kemewahan materi (emas dan perak) hanyalah perhiasan duniawi yang sementara.
    • Penjelasan Detail: Ayat ini menegaskan bahwa kualitas kepemimpinan dan kebenaran hukum tidak ditentukan oleh ketebalan dompet seseorang.
    • Koneksi UU Indonesia: Nilai ini menjadi ruh dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Indonesia melarang keras praktik politik uang (money politics). Siapa pun yang mencoba membeli suara atau jabatan dengan "perhiasan dunia" dapat dipidana. Keadilan harus tegak tanpa memandang status ekonomi, sesuai dengan prinsip Az-Zukhruf bahwa kemuliaan sejati bukan terletak pada materi.
2. Stop Diskriminasi: Perempuan Adalah Anugerah, Bukan Beban!
Surat Az-Zukhruf (ayat 16-19) mengecam keras budaya yang merendahkan anak perempuan. Allah menegaskan bahwa membeda-bedakan anak berdasarkan gender adalah tindakan yang sangat keliru.
    • Penjelasan Detail: Islam menuntut penghapusan segala bentuk stigma negatif terhadap perempuan dan menjamin hak mereka untuk hidup mulia.
    • Koneksi UU Indonesia: Prinsip kesetaraan ini dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dan diperkuat oleh UU No. 7 Tahun 1984 tentang CEDAW (Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita). Di Indonesia tahun 2026, perempuan memiliki akses luas dalam pendidikan dan pemerintahan, membuktikan bahwa kita telah meninggalkan tradisi diskriminatif yang dikritik oleh surat ini.
3. Adab di Jalan Raya: Keselamatan Adalah Hak Rakyat
Menariknya, ayat 12-14 secara spesifik membahas tentang nikmat kendaraan (kapal dan hewan tunggangan) serta perintah untuk bersyukur saat menggunakannya.
    • Penjelasan Detail: Ini adalah tuntunan bahwa teknologi transportasi diciptakan untuk memudahkan manusia, namun harus dibarengi dengan kesadaran akan keselamatan dan keterbatasan diri.
    • Koneksi UU Indonesia: Tuntunan spiritual ini diformalkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Negara melalui Kementerian Perhubungan wajib menjamin keamanan sarana transportasi publik. Setiap aturan keselamatan jalan raya sebenarnya adalah upaya untuk menjaga nikmat mobilitas yang Allah sebutkan dalam Surat Az-Zukhruf.
4. "CCTV" Malaikat dan Integritas Pejabat
Ayat 80 memberikan peringatan bagi mereka yang suka melakukan permufakatan jahat: "Apakah mereka mengira Kami tidak mendengar rahasia dan bisikan mereka?"
    • Penjelasan Detail: Pesan ini menekankan pada aspek transparansi dan integritas. Jangan sekali-kali berpikir bahwa persekongkolan di ruang tertutup tidak akan terungkap.
    • Koneksi UU Indonesia: Di Indonesia, prinsip pengawasan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman RI. Apalagi di tahun 2026, dengan penguatan UU ITE, setiap "bisikan rahasia" berupa suap atau korupsi dapat terdeteksi melalui jejak digital dan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system).
5. Warisan Budaya: Jangan Ikut-ikutan Tanpa Akal Sehat
Ayat 22-25 menyinggung orang yang menolak aturan hanya karena ingin mengikuti "tradisi nenek moyang" secara buta (taklid).
    • Penjelasan Detail: Islam menghargai budaya, tetapi budaya tersebut tidak boleh melanggar hukum atau logika kebenaran.
    • Koneksi UU Indonesia: Nilai ini selaras dengan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Indonesia melestarikan tradisi sebagai jati diri bangsa, namun tetap memodernisasi cara pandang hukum. Budaya yang melanggar HAM atau hukum tetap tidak dibenarkan oleh negara, sejalan dengan perintah kritis dalam Surat Az-Zukhruf.
Kesimpulan
Surat Az-Zukhruf mengajarkan kita bahwa kebenaran hukum tidak bisa dibeli dengan perhiasan. Dengan menjunjung tinggi kesetaraan, menjaga integritas, dan mengutamakan keselamatan, kita tidak hanya menjadi warga negara yang patuh pada Undang-Undang Indonesia, tetapi juga menjalankan amanah besar dari langit. Jangan biarkan perhiasan dunia membutakan keadilan kita!
Citations
  • CC0 1.0 Public Domain License. Source: https://pixnio.com/id/pemandangan/lanskap-jalan/road-pemandangan-alam-aspal-drive-jalan-raya
  • Kementerian PPPA RI: Perlindungan Hak Perempuan dan Kesetaraan Gender.
  • Kementerian Perhubungan RI: Regulasi Keselamatan Transportasi Nasional.
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI: Pengawasan Transparansi Keuangan Negara.
  • Kementerian Kebudayaan RI: Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
  • Tafsir Al-Azhar oleh Buya Hamka (Penjelasan mendalam tentang kritik materialisme dalam Surat Az-Zukhruf).

0

Posting Komentar