LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Hari Pembalasan yang Menutup Segala Peluang: Mengapa Akuntabilitas Publik di Indonesia Wajib Berkaca pada Surat Al-Ghasyiyah?

Surat Al-Ghasyiyah (Hari Pembalasan) menyajikan kontras yang tajam antara mereka yang "bekerja keras namun sia-sia" dengan mereka yang "bekerja dengan penuh kenikmatan". Di tahun 2026, surat ini menjadi pengingat keras bagi para pemegang amanah di Indonesia tentang pentingnya Hasil Kerja yang Benar bukan sekadar Bekerja Keras secara Formalitas.

1. Penjelasan Umum: Hukum Akuntabilitas Akhir

Al-Ghasyiyah memberikan klasifikasi hasil akhir manusia berdasarkan integritas perbuatan mereka selama di dunia.

    • Hukum Kerja yang Sia-Sia (Ayat 2-7): Allah menggambarkan wajah-wajah yang tunduk terhina, yang "bekerja keras lagi kepayahan" (Amilatun Nashibah), namun akhirnya masuk neraka. Tuntunannya adalah Efektivitas dan Niat. Bekerja tanpa mengikuti aturan yang benar (syariat/hukum) hanya akan menghasilkan kelelahan tanpa nilai.
    • Hukum Kenikmatan Hasil (Ayat 8-16): Wajah-wajah yang berseri-seri karena merasa puas dengan usahanya. Tuntunannya adalah Kepuasan atas Integritas; setiap jerih payah yang jujur akan membuahkan ketenangan.
    • Hukum Tadabbur Alam (Ayat 17-20): Ajakan melihat penciptaan unta, langit, gunung, dan bumi. Tuntunannya adalah Logika Hukum Alam; bahwa segala sesuatu memiliki struktur dan tujuan.
    • Hukum Batas Kekuasaan (Ayat 21-22): Perintah kepada Nabi untuk memberi peringatan, "Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka". Tuntunannya adalah Proporsionalitas Tugas. 
2. Penjelasan Khusus: Kaitan dengan UU di Indonesia (Edisi 2026)
Gambaran tentang "beke
rja keras namun sia-sia" dan "batas kekuasaan" dalam Al-Ghasyiyah memiliki relevansi hukum yang sangat kuat dengan tata kelola negara di Indonesia:
A. Akuntabilitas Kinerja & UU Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014)
Istilah Amilatun Nashibah (bekerja keras tapi sia-sia) sangat relevan dengan penyalahgunaan prosedur.
    • Kaitan Hukum: Dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik dituntut bekerja sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Bekerja keras namun melanggar prosedur atau merugikan negara (korupsi) dianggap sebagai "sia-sia" secara hukum, karena hasil kerjanya akan dibatalkan demi hukum dan berujung pada sanksi pidana.
B. Larangan Otoritarianisme (UUD 1945 & UU HAM)
Ayat 22 menegaskan: "Lasta 'alaihim bimushoithir" (Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka/memaksa).
    • Kaitan Hukum: Ini adalah prinsip dasar Demokrasi dan HAM. Di Indonesia, kekuasaan presiden dan pejabat negara dibatasi oleh konstitusi. Sesuai Pasal 28 UUD 1945, negara tidak boleh memaksakan kehendak atau keyakinan secara sewenang-wenang. Surat Al-Ghasyiyah menuntun agar pemimpin bertindak sebagai pengingat dan pelayan, bukan diktator, sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
C. Transparansi Laporan Keuangan & UU Keuangan Negara
Klasifikasi wajah "berseri" dan "terhina" berdasarkan catatan amal mencerminkan hasil audit.
    • Kaitan Hukum: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan setiap penggunaan dana rakyat dapat dipertanggungjawabkan. Di tahun 2026, transparansi audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) memastikan bahwa mereka yang bekerja jujur akan mendapatkan opini "Wajar Tanpa Pengecualian" (wajah berseri), sementara yang curang akan menghadapi konsekuensi hukum (wajah terhina).
D. Pemanfaatan Sumber Daya Alam (UU SDA)
Ajakan melihat gunung dan bumi (ayat 19-20) adalah perintah untuk mengelola alam dengan ilmu.
    • Kaitan Hukum: Pengelolaan SDA di Indonesia diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 dan UU turunannya. Menjaga kelestarian "gunung yang ditegakkan" dan "bumi yang dihamparkan" adalah kewajiban hukum untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk dieksploitasi tanpa aturan.
Kesimpulan & Referensi Utama
Surat Al-Ghasyiyah mengingatkan kita bahwa Hasil Akhir ditentukan oleh Kesesuaian Cara dengan Aturan. Di Indonesia, bekerja keras saja tidak cukup; harus disertai kepatuhan pada undang-undang agar kerja tersebut tidak menjadi sia-sia di hadapan hukum negara maupun hukum Tuhan.
Citations
  • CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
  • Tafsir Al-Qur'an Kemenag RI - Surat Al-Ghasyiyah.
  • JDIH BPK RI - UU Nomor 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan).
  • Mahkamah Konstitusi RI - Pembatasan Kekuasaan.
  • Tafsir Al-Azhar - Makna Bekerja yang Sia-Sia.
0

Posting Komentar