Surat Asy-Syarh (Kelapangan), atau yang sering dikenal sebagai Al-Insyirah, adalah "manual motivasi" Ilahi yang diberikan kepada Nabi Muhammad SAW saat menghadapi beban berat dakwah. Surat ini mengandung hukum Resiliensi (Ketangguhan) dan Produktivitas. Di Indonesia tahun 2026, prinsip-prinsip ini menjadi pilar bagi etika kerja profesional dan reformasi birokrasi.
1. Penjelasan Umum: Hukum Kelapangan Dada dan Etika Kerja
Secara filosofis, surat ini memberikan strategi bagi setiap individu untuk menghadapi beban hidup dan pekerjaan.
- Hukum Kelapangan Dada (Ayat 1): Allah bertanya, "Bukankah Kami telah melapangkan dadamu?". Tuntunannya adalah Kesiapan Mental (Mindset); sebuah masalah besar akan terasa ringan jika dihadapi dengan dada yang lapang (ketenangan jiwa).
- Hukum Pengurangan Beban (Ayat 2-3): Allah mengangkat beban yang memberatkan punggung. Tuntunannya adalah Delegasi dan Solusi; Tuhan tidak memberikan beban tanpa memberikan kemampuan atau jalan keluar untuk meringankannya.
- Hukum Reputasi (Ayat 4): "Dan Kami tinggikan sebutan namamu (derajatmu).". Tuntunannya adalah Integritas menghasilkan Branding; orang yang bekerja dengan benar dan tulus akan mendapatkan pengakuan dan kehormatan pada waktunya.
- Hukum Dualitas Kesulitan (Ayat 5-6): "Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan, sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.". Tuntunannya adalah Optimisme Matematis; kesulitan tidak pernah datang sendirian, ia selalu disertai solusi yang melekat.
- Hukum Produktivitas Tanpa Jeda (Ayat 7): "Maka apabila engkau telah selesai (dari satu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain).". Tuntunannya adalah Etos Kerja Kontinu; tidak ada istilah menganggur bagi orang sukses.
- Hukum Fokus Spiritual (Ayat 8): "Dan hanya kepada Tuhanmulah engkau berharap.". Tuntunannya adalah Independensi Harapan; agar tidak kecewa, sandarkan hasil akhir hanya kepada Sang Pencipta.
2. Penjelasan Khusus: Kaitan dengan UU di Indonesia (Edisi 2026)
Strategi "bekerja keras pasca kesulitan" dalam Asy-Syarh tercermin dalam regulasi ketenagakerjaan dan manajemen kinerja di Indonesia:
A. Etos Kerja & UU Ketenagakerjaan (UU No. 6 Tahun 2023)
Ayat 7 mewajibkan manusia untuk segera beralih ke urusan produktif lainnya setelah menyelesaikan satu tugas.
- Kaitan Hukum: Prinsip ini sejalan dengan peningkatan Produktivitas Kerja yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Negara mendorong iklim kerja yang dinamis. Tuntunan Asy-Syarh menjadi motivasi bagi tenaga kerja Indonesia untuk terus meningkatkan kompetensi (upskilling) tanpa henti demi kemajuan ekonomi nasional.
B. Reformasi Birokrasi & UU ASN (UU No. 20 Tahun 2023)
Ayat 4 tentang "meninggikan sebutan nama" berkaitan dengan sistem merit.
- Kaitan Hukum: Dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kenaikan jabatan atau "peninggian derajat" pegawai didasarkan pada Sistem Merit (kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil). Sebutan nama (reputasi) seorang ASN di tahun 2026 ditentukan oleh kinerjanya yang nyata dalam melayani publik, bukan berdasarkan koneksi.
C. Manajemen Krisis dan Kemudahan Berusaha (UU IKN & Investasi)
Prinsip "Inna ma'al 'usri yusra" (bersama kesulitan ada kemudahan) adalah filosofi penyederhanaan regulasi.
- Kaitan Hukum: Pemerintah Indonesia menerapkan prinsip "kemudahan" melalui Sistem OSS (Online Single Submission) untuk memangkas kesulitan birokrasi perizinan. Kebijakan ini adalah manifestasi hukum untuk memberikan "kemudahan" bagi masyarakat yang ingin berwirausaha namun sebelumnya terhambat oleh "kesulitan" birokrasi yang berbelit.
D. Hak Atas Kesehatan Mental & Jam Kerja
Kelapangan dada (ayat 1) berkaitan dengan keseimbangan hidup (work-life balance).
- Kaitan Hukum: Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 mengatur tentang waktu kerja dan istirahat. Hal ini bertujuan agar pekerja tidak mengalami beban berlebih (burnout) yang memberatkan punggung (ayat 3), sehingga kesehatan mental terjaga dan dada tetap lapang dalam bekerja.
Kesimpulan & Referensi Utama
Surat Asy-Syarh mengajarkan bahwa Kemudahan adalah Paket dari Kesulitan. Di Indonesia, hukum negara hadir untuk memfasilitasi kemudahan tersebut melalui kepastian aturan, sementara rakyat dituntut memiliki etos kerja yang tak kenal lelah demi mencapai kejayaan (reputasi) bangsa.
Citations
- CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
- Tafsir Al-Qur'an Kemenag RI - Surat Asy-Syarh.
- JDIH BPK RI - UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
- KASN RI - Penjelasan Sistem Merit dalam Birokrasi.
- Hukumonline - Penjelasan Aturan Jam Kerja PP 35/2021.

.png)
.png)
Posting Komentar