Surat At-Takasur (Bermegah-megahan) adalah teguran keras bagi manusia yang terjebak dalam perlombaan menumpuk kekayaan, jabatan, dan pengikut hingga melupakan tujuan hidup yang hakiki. Di Indonesia tahun 2026, nilai-nilai surat ini menjadi landasan moral utama untuk memerangi Gaya Hidup Mewah (Hedonisme) pejabat publik dan Keserakahan Korporasi.
1. Penjelasan Umum: Hukum Persaingan Semu dan Audit Kesadaran
Secara filosofis, surat ini membedah psikologi manusia yang tidak pernah merasa puas.
- Hukum Kelalaian akibat Kompetisi (Ayat 1-2): "Bermegah-megahan telah melalaikanmu, sampai kamu masuk ke dalam kubur.". Tuntunannya adalah Bahaya Konsumerisme; perlombaan mengejar status sosial seringkali membutakan manusia dari kewajiban moral dan hukum.
- Hukum Kepastian Pengetahuan (Ayat 3-5): Allah menegaskan dengan kata "Kalla" (Sekali-kali tidak!) bahwa jika manusia mengetahui dengan pengetahuan yang yakin (Ilmul Yaqin), mereka tidak akan terjebak dalam kemegahan semu. Tuntunannya adalah Literasi Spiritual dan Intelektual.
- Hukum Pertanggungjawaban Nikmat (Ayat 8): "Kemudian kamu benar-benar akan ditanya pada hari itu tentang kenikmatan (yang megah di dunia itu).". Tuntunannya adalah Akuntabilitas Sumber Daya; setiap fasilitas, harta, dan kekuasaan yang dinikmati akan diaudit asal-usul dan penggunaannya.
2. Penjelasan Khusus: Kaitan dengan UU di Indonesia (Update 2026)
Pesan "jangan bermegah-megahan" dan "audit nikmat" dalam At-Takasur secara konkret tertuang dalam regulasi ketat di Indonesia saat ini:
A. Larangan Gaya Hidup Mewah & UU ASN (UU No. 20 Tahun 2023)
Ayat 1-2 mengutuk perilaku pamer kekayaan yang melalaikan amanah.
- Kaitan Hukum: Dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN wajib menjaga integritas dan etika. Di tahun 2026, pemerintah memperketat aturan melalui Surat Edaran Larangan Hedonisme bagi pejabat dan keluarganya. Pamer kemegahan di media sosial (flexing) yang tidak sesuai dengan profil penghasilan dapat memicu audit investigatif oleh Inspektorat Jenderal.
B. Audit Asal-Usul Kekayaan & UU Tipikor
Ayat 8 tentang "akan ditanya tentang kenikmatan" adalah dasar dari audit kekayaan.
- Kaitan Hukum: Penyelenggara negara wajib melaporkan hartanya melalui LHKPN sesuai UU No. 28 Tahun 1999. Di bawah spirit At-Takasur, KPK menggunakan sistem "Pembuktian Terbalik" secara terbatas untuk menanyakan dari mana "kenikmatan" (aset) itu berasal. Jika aset tidak bisa dibuktikan asal-usulnya secara sah, maka dapat dikategorikan sebagai hasil korupsi/gratifikasi.
C. Pengendalian Konsumsi & UU Perlindungan Konsumen
Kecenderungan bermegah-megahan sering memicu perilaku konsumsi yang tidak sehat dan merugikan ekonomi.
- Kaitan Hukum: UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengamanatkan pentingnya konsumsi yang bertanggung jawab. Selain itu, UU Pajak Barang Mewah (PPnBM) di Indonesia berfungsi sebagai instrumen hukum untuk mengerem "at-takasur" (bermegah-megahan) dengan mengenakan tarif tinggi pada barang-barang mewah, guna meredistribusi kekayaan bagi pembangunan nasional.
D. Batasan Eksploitasi & UU Lingkungan Hidup
Bermegah-megahan sering kali didorong oleh eksploitasi alam yang berlebihan.
- Kaitan Hukum: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup melarang pemanfaatan sumber daya alam yang melampaui daya dukung lingkungan. Semangat At-Takasur mengingatkan korporasi bahwa pengejaran laba yang "bermegah-megahan" dengan merusak alam akan membawa kehancuran (Yaumul Hisab ekologis) bagi generasi mendatang.
Kesimpulan & Referensi Utama
Surat At-Takasur mengajarkan bahwa Kemegahan tanpa Keadilan adalah Kehancuran. Di Indonesia, hukum negara hadir untuk memastikan bahwa nikmat dan fasilitas yang digunakan oleh setiap warga—terutama pejabat—dapat dipertanggungjawabkan secara sah, transparan, dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat.
Citations
- CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
- Tafsir Al-Qur'an Kemenag RI - Surat At-Takasur.
- JDIH BPK RI - UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih.
- KPK RI - Portal Laporan Harta Kekayaan (LHKPN).
- Hukumonline - Aturan Mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

.png)
.png)
Posting Komentar