LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Fir'aun Modern Wajib Waspada! Terbongkar: Strategi Rahasia Nabi Musa dalam Surat Taha Kini Jadi Senjata Hukum di Indonesia

Pernahkah Anda bertanya-tanya, bagaimana cara menghadapi atasan yang sewenang-wenang atau sistem yang tampak tidak terkalahkan? Ribuan tahun lalu, Surat Taha (surat ke-20 dalam Al-Qur'an) telah memberikan "panduan operasional" tentang bagaimana meruntuhkan kezaliman melalui jalur diplomasi, keterbukaan, dan keberanian yang terukur.

Memasuki tahun 2026, saat Indonesia semakin memperkuat sistem pengawasan pejabat dan perlindungan rakyat kecil, nilai-nilai dalam Surat Taha bukan lagi sekadar cerita masa lalu. Ia telah menjelma menjadi pasal-pasal sakti dalam hukum positif kita. Mari kita bedah bagaimana pesan langit ini bekerja di bumi Nusantara!
1. Anti-Kesewenang-wenangan: Pejabat Bukan "Tuhan Kecil"
Dalam Ayat 24 dan 43-44, Allah memerintahkan Musa menghadapi Firaun karena ia telah melampaui batas (tagha). Namun, perintahnya unik: Musa harus bicara dengan kata-kata yang lemah lembut (qulan layyinan). Ini adalah hukum Batasan Kekuasaan dan Diplomasi Santun.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Di tahun 2026, pejabat yang bertindak melampaui batas (otoriter) dikendalikan oleh UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang ini melarang penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Pejabat publik kini diwajibkan mengedepankan etika pelayanan yang santun. Jika mereka melampaui batas seperti Firaun, rakyat berhak menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
2. Perlindungan Saksi: Tak Perlu Takut Mengungkap Kebenaran!
Nabi Musa dan Harun sempat merasa khawatir akan disiksa oleh Firaun sebelum sempat menyampaikan kebenaran (Ayat 45-46). Allah kemudian memberikan jaminan keamanan: "Jangan khawatir, Aku bersamamu." Ini adalah konsep Hak Atas Rasa Aman bagi Pelapor.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Jaminan keamanan ilahi ini kini diformalkan negara melalui UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK). Hingga tahun 2026, penguatan peran LPSK memastikan bahwa setiap "Musa modern" (para pelapor pelanggaran atau whistleblowers) mendapatkan perlindungan fisik dan hukum. Anda tidak perlu takut lagi melaporkan kejahatan orang besar karena negara wajib melindungi Anda.
3. Transparansi Sidang: Lawan "Sihir" Manipulasi di Depan Publik
Musa tidak ingin berdebat di ruang gelap. Ia menantang tukang sihir Firaun di waktu Duha saat hari raya agar semua rakyat melihat pembuktian tersebut (Ayat 58-59). Ini adalah hukum Transparansi Peradilan.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Prinsip ini tertuang dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Di Indonesia tahun 2026, sidang pengadilan wajib terbuka untuk umum. Melalui sistem e-court dan siaran langsung persidangan, manipulasi hukum atau "sihir" data tidak bisa lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Kebenaran harus diuji di bawah terang matahari, persis seperti strategi Musa.
4. Tanggung Jawab Pribadi: Keadilan yang Presisi
Dalam Ayat 112, ditegaskan bahwa siapa pun yang berbuat baik dan beriman, ia tidak perlu khawatir akan dizalimi atau dikurangi hak-haknya. Ini adalah hukum Kepastian Hak Individu.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Hal ini sejalan dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh di tahun 2026. Hukum kita menjamin bahwa hukuman hanya dijatuhkan kepada mereka yang benar-benar bersalah sesuai kadar perbuatannya. Hak-hak terdakwa dilindungi agar tidak ada "pengurangan hak" secara ilegal, memastikan keadilan yang presisi bagi setiap warga negara.
5. Disiplin Keluarga: Membangun Bangsa dari Rumah
Tuntunan di Ayat 132 memerintahkan pemimpin keluarga untuk menjaga kedisiplinan (ibadah) keluarganya dengan sabar. Ini adalah hukum Ketahanan Karakter.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Moralitas bangsa Indonesia di tahun 2026 dibangun melalui unit terkecil, yaitu keluarga, yang diatur dalam UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Negara menyadari bahwa tanpa disiplin dan moral di tingkat keluarga, hukum nasional akan sulit ditegakkan.
Kesimpulan: Menjadi Musa di Era Modern
Surat Taha mengajarkan kita bahwa perubahan dimulai dari keberanian untuk bicara, namun tetap dengan cara yang beradab. Dengan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia—mulai dari menggunakan hak lapor di LPSK hingga memantau transparansi sidang—kita sebenarnya sedang menjalankan misi suci Nabi Musa: meruntuhkan tembok kezaliman dengan kekuatan aturan dan kebenaran.
Citations
  • CC0 1.0 Universal License. Source: https://medium.com/@san48/snakes-fear-and-fascination-d333cda14114
  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional: jdihn.go.id
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI: lpsk.go.id
  • Sistem Informasi Peraturan Sekretariat Negara: setneg.go.id
  • Tafsir Digital Al-Qur'an Kemenag RI: quran.kemenag.go.id
0

Posting Komentar