LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Esa dan Tak Terbagi: Mengapa Surat Al-Ikhlas Menjadi Roh Ketuhanan dalam Hukum dan Jati Diri Bangsa Indonesia 2026?

Surat Al-Ikhlas (Memurnikan Keesaan Allah) adalah inti dari seluruh ajaran Islam yang menegaskan hakikat Ketuhanan yang absolut. Di Indonesia tahun 2026, nilai-nilai Al-Ikhlas bukan hanya menjadi pedoman ibadah, melainkan ruh bagi Sila Pertama Pancasila dan fondasi moral seluruh sistem hukum yang berlaku di tanah air. 

1. Penjelasan Umum: Hukum Keesaan dan Kemandirian Ilahi
Secara filosofis, Al-Ikhlas memberikan tuntunan tentang pemurnian tauhid dan penolakan terhadap segala bentuk syirik (penyekutuan). 
    • Hukum Keesaan Mutlak (Ayat 1): "Katakanlah (Muhammad), Dialah Allah, Yang Maha Esa.". Tuntunannya adalah Ketauhidan Profesional; menyandarkan segala urusan hanya pada satu otoritas tertinggi.
    • Hukum Kemandirian (Ayat 2): "Allah tempat meminta segala sesuatu.". Tuntunannya adalah Kemandirian (Self-Reliance); manusia diajarkan untuk tidak bergantung pada sesama makhluk dalam hal yang bersifat fundamental.
    • Hukum Penolakan Antropomorfisme (Ayat 3): "Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan.". Tuntunannya adalah Kemurnian Hakikat; Tuhan tidak memiliki hubungan biologis atau ketergantungan silsilah seperti manusia.
    • Hukum Ketidakterbandingan (Ayat 4): "Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia.". Tuntunannya adalah Superioritas Kebenaran; tidak ada nilai atau kekuatan mana pun yang boleh disejajarkan dengan kebenaran Tuhan.
2. Penjelasan Khusus: Kaitan dengan UU di Indonesia (Edisi 2026)
Prinsip "Keesaan" dalam Al-Ikhlas merupakan landasan hukum bagi berjalannya negara hukum Indonesia yang berketuhanan:
A. Sila Pertama Pancasila & UUD 1945
Pernyataan "Allah Maha Esa" adalah sumber inspirasi dari "Ketuhanan Yang Maha Esa".
    • Kaitan Hukum: Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Surat Al-Ikhlas memberikan legitimasi teologis bagi bangsa Indonesia bahwa negara ini bukan negara sekuler, melainkan negara yang menjadikan nilai-nilai ketuhanan sebagai sumber moral tertinggi dalam pembentukan undang-undang.
B. Pengakuan Agama & UU Administrasi Kependudukan (UU 24/2013)
Prinsip keesaan Tuhan menuntut pengakuan negara terhadap identitas keagamaan warga.
    • Kaitan Hukum: Sesuai UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, negara menjamin pencantuman agama dalam dokumen resmi (KTP). Nilai Al-Ikhlas menuntun setiap warga negara untuk jujur terhadap identitas keyakinannya kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai bentuk tanggung jawab administratif dan spiritual kepada negara.
C. Perlindungan Agama & UU Pencegahan Penodaan Agama
Ketidakterbandingan Tuhan (ayat 4) menuntut adanya penghormatan terhadap simbol-simbol ketuhanan.
    • Kaitan Hukum: Untuk menjaga kemurnian ajaran dan mencegah konflik sosial, Indonesia menerapkan PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang kini juga diakomodasi dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Menyamakan Tuhan dengan makhluk secara menghina atau menodai konsep keesaan-Nya merupakan tindakan yang dilarang hukum demi menjaga harmoni masyarakat beragama.
D. Sumpah Jabatan Pejabat Publik
Prinsip "Allah tempat meminta" (ayat 2) diwujudkan dalam ritual sumpah jabatan.
    • Kaitan Hukum: Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU terkait pejabat negara, setiap pejabat wajib bersumpah demi Tuhan sebelum memangku jabatan. Sumpah ini adalah implementasi nyata dari Al-Ikhlas; bahwa pejabat menyadari ada otoritas Tunggal yang mengawasi komitmennya, sehingga ia takut untuk berbuat korupsi atau menyalahgunakan wewenang.
Kesimpulan & Referensi Utama
Surat Al-Ikhlas mengajarkan bahwa Integritas dimulai dari Keyakinan yang Tunggal. Di Indonesia tahun 2026, ketaatan pada nilai ini diwujudkan dengan menjadikan Ketuhanan sebagai kompas moral dalam setiap kebijakan publik, guna memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang berbhineka namun tetap satu dalam ketuhanan.
Citations
  • CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
  • Tafsir Al-Qur'an Kemenag RI - Surat Al-Ikhlas.
  • Mahkamah Konstitusi RI - UUD 1945 Pasal 29.
  • JDIH BPK RI - UU Administrasi Kependudukan.
  • JDIH Sekretariat Negara - KUHP Nasional UU 1/2023.
0

Posting Komentar