LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Dosa Tak Bisa Diwariskan! Rahasia Ayat 21 Surat At-Tur dalam Revolusi KUHP Baru Indonesia 2026

Pernahkah Anda membayangkan sebuah sistem hukum di mana setiap orang benar-benar hanya bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan sendiri, tanpa bisa melempar kesalahan kepada orang lain? Jauh sebelum para pakar hukum merumuskan asas Culpabilitas (tiada pidana tanpa kesalahan), Surat At-Tur telah memproklamirkan sebuah deklarasi keadilan yang revolusioner.

Memasuki Januari 2026, Indonesia memulai babak baru dengan berlakunya secara efektif KUHP Nasional. Menariknya, nyawa dari hukum baru ini ternyata memiliki getaran yang sama dengan tuntunan dalam Surat At-Tur. Mari kita bedah bagaimana "Hukum Langit" ini menjadi fondasi bagi keadilan di bumi pertiwi!
1. Keadilan Personal: "Setiap Orang Tergadai oleh Perbuatannya" (Ayat 21)
Dalam ayat 21, Allah SWT berfirman: "Kullu imri'im bima kasaba rahin" yang berarti setiap orang bertanggung jawab atas apa yang dikerjakannya.
    • Penerapan di Indonesia 2026: Prinsip ini menjadi pilar utama dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh per Januari 2026. Dalam hukum pidana terbaru ini, tanggung jawab pidana bersifat individual.
    • Analisis Hukum: Surat At-Tur mengajarkan bahwa dosa atau kesalahan tidak dapat diwariskan. Begitu pula dalam KUHP 2026; seseorang tidak bisa dihukum karena kesalahan keluarga atau kelompoknya. Ini adalah bentuk perlindungan hak asasi manusia yang memastikan keadilan tidak salah sasaran.
2. Membangun "Dinasti Keimanan": Ketahanan Keluarga (Ayat 21)
Surat At-Tur menjanjikan bahwa keluarga yang beriman akan dikumpulkan bersama di surga. Ini bukan sekadar janji spiritual, tapi perintah untuk menjaga institusi keluarga di dunia.
    • Implementasi UU KIA 2026: Negara menerjemahkan visi keluarga berkualitas ini melalui UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
    • Detail Khusus: UU ini memastikan hak ibu dan anak terpenuhi—mulai dari cuti melahirkan hingga jaminan gizi. Tujuannya selaras dengan At-Tur: menciptakan ekosistem keluarga yang kuat sehingga anak cucu dapat mengikuti jejak kebaikan orang tuanya, menciptakan "Reuni Keluarga" yang sukses baik secara sosial di dunia maupun spiritual di akhirat.
3. Perlindungan dari Fitnah Digital (Ayat 29-30)
Allah membela Nabi Muhammad dari tuduhan palsu sebagai "tukang tenung" atau "penyair gila" dalam ayat-ayat ini. Ini mengajarkan bahwa menjaga kehormatan seseorang adalah hal yang sakral.
    • Kaitan dengan UU ITE Terbaru: Di tahun 2026, UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi kedua UU ITE) memberikan proteksi lebih kuat terhadap pencemaran nama baik.
    • Korelasi: Tuduhan tanpa bukti (hoaks/fitnah) yang dialami Nabi dalam Surat At-Tur kini memiliki konsekuensi hukum pidana yang sangat serius di Indonesia. Negara hadir untuk memastikan bahwa martabat setiap warga negara terlindungi dari "tuduhan-tuduhan liar" di ruang digital.
4. Integritas dalam Pengawasan "CCTV Ilahi" (Ayat 48)
"Dan bersabarlah menunggu ketetapan Tuhanmu, karena sesungguhnya kamu berada dalam pengawasan Kami..." (Ayat 48).
    • Etika Aparatur Negara 2026: Nilai pengawasan ini diwujudkan dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
    • Tatanan 2026: Transformasi digital birokrasi tahun 2026 membuat setiap kinerja ASN terpantau sistem secara real-time. Kesadaran "sedang diawasi" (sebagaimana pesan ayat 48) menciptakan budaya kerja yang jujur, sabar dalam melayani, dan jauh dari praktik korupsi.
Kesimpulan: Menuju Peradaban yang Berintegritas
Surat At-Tur memberikan kita dua kunci besar: Tanggung jawab pribadi dan Kekuatan keluarga. Indonesia di tahun 2026 sedang membangun peradaban di atas dua kunci tersebut melalui reformasi hukum nasionalnya. Dengan mematuhi hukum negara, kita sebenarnya sedang belajar mempraktikkan nilai-nilai luhur yang telah digariskan dalam Al-Qur'an.
Citations
  • CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
  • JDIH Nasional - Database Peraturan Perundang-undangan RI.
  • Kementerian Sekretariat Negara RI - Undang-Undang KIA.
  • Pusat Dokumentasi Hukum Kemendagri - UU ITE 2024.
  • Badan Kepegawaian Negara - Manajemen ASN.
0

Posting Komentar