Surat Al-Lail (Malam) secara tajam membagi manusia ke dalam dua golongan berdasarkan etika ekonomi dan sosial mereka. Allah menegaskan bahwa meskipun usaha manusia berbeda-beda, arah kesuksesan hanya terbuka bagi mereka yang berbagi. Di Indonesia tahun 2026, nilai-nilai Al-Lail menjadi landasan moral bagi kebijakan redistribusi kekayaan dan bantuan sosial.
1. Penjelasan Umum: Hukum Dualitas Usaha dan Hasil
Secara filosofis, surat ini mengajarkan tentang pilihan sadar manusia dalam menggunakan hartanya.
- Hukum Keragaman Usaha (Ayat 1-4): Allah bersumpah demi malam, siang, serta penciptaan laki-laki dan perempuan untuk menegaskan bahwa "Sesungguhnya usahamu memang berbeda-beda". Tuntunannya adalah Menghargai Keberagaman; setiap individu memiliki peran dan kapasitas ekonomi yang tidak sama.
- Hukum Jalan Kemudahan (Ayat 5-7): Bagi mereka yang Memberi (Dermawan), Bertakwa, dan Membenarkan Adanya Pahala yang Terbaik (Surga), Allah akan memudahkan jalan menuju kebahagiaan. Tuntunannya adalah Filantropi sebagai Kunci Solusi.
- Hukum Jalan Kesukaran (Ayat 8-11): Bagi mereka yang Kikir, merasa dirinya cukup (sombong), dan mendustakan pahala terbaik, Allah akan memudahkan jalan menuju kesengsaraan. Tuntunannya adalah Bahaya Egoisme Ekonomi.
- Hukum Niat yang Murni (Ayat 18-21): Memberikan harta untuk membersihkan diri, bukan karena ingin mendapatkan balasan jasa dari orang lain, melainkan semata-mata mencari ridha Allah. Tuntunannya adalah Keikhlasan dan Ketulusan Sosial.
2. Penjelasan Khusus: Kaitan dengan UU di Indonesia (Edisi 2026)
Kontras antara "si dermawan" dan "si kikir" dalam Al-Lail diterjemahkan ke dalam instrumen hukum di Indonesia untuk menciptakan keadilan sosial:
A. Pengelolaan Zakat dan Filantropi (UU No. 23 Tahun 2011)
Ayat 5 dan 18 tentang orang yang memberikan hartanya untuk menyucikan diri adalah dasar dari sistem zakat dan sedekah.
- Kaitan Hukum: Indonesia mengatur hal ini melalui UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Negara memfasilitasi "orang-orang dermawan" melalui BAZNAS agar distribusi harta tepat sasaran kepada delapan golongan yang berhak, guna memastikan harta tidak menumpuk di tangan si kikir (sesuai peringatan ayat 8-11).
B. Sistem Perpajakan untuk Keadilan (UU No. 7 Tahun 2021 / UU HPP)
Konsep pembagian beban ekonomi dalam Al-Lail sejalan dengan filosofi pajak.
- Kaitan Hukum: Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Indonesia menerapkan sistem tarif progresif. Mereka yang berpenghasilan tinggi (memiliki kelebihan harta) diwajibkan berkontribusi lebih besar untuk mendanai fasilitas publik bagi warga yang kurang mampu. Ini adalah implementasi negara untuk mendorong "jalan kemudahan" bagi masyarakat luas.
C. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) & UU Perseroan Terbatas
Ayat 18 menekankan pemberian harta untuk "membersihkan" atau memperbaiki keadaan sosial.
- Kaitan Hukum: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 mewajibkan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR). Perusahaan tidak boleh bersikap "kikir" dan hanya memikirkan keuntungan internal, tetapi wajib berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di sekitar mereka.
D. Penanganan Kesenjangan Ekonomi & Konstitusi
Surat Al-Lail memperingatkan bahwa harta tidak akan berguna saat seseorang binasa jika ia kikir (ayat 11).
- Kaitan Hukum: Sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Hukum Indonesia melarang praktek monopoli dan persaingan tidak sehat melalui UU No. 5 Tahun 1999, guna mencegah penguasaan sumber daya secara egois oleh segelintir pihak ("si kikir" dalam skala korporasi).
Kesimpulan & Referensi Utama
Surat Al-Lail mengajarkan bahwa Kebahagiaan Kolektif hanya tercapai melalui Distribusi Harta yang Adil. Di Indonesia, hukum negara memaksa "si kikir" melalui pajak dan mewadahi "si dermawan" melalui zakat dan CSR agar tercipta keseimbangan sosial yang dicitakan oleh konstitusi.
Citations
- CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
- Tafsir Al-Qur'an Kemenag RI - Surat Al-Lail.
- JDIH BPK RI - UU Nomor 23 Tahun 2011 (Pengelolaan Zakat).
- Kementerian Keuangan RI - Informasi UU HPP.
- Hukumonline - Penjelasan CSR dalam UU PT.

.png)
.png)
Posting Komentar