Pernahkah Anda merasa cemas dengan keamanan data pribadi di internet atau khawatir dengan cuaca ekstrem yang semakin tidak menentu? Ternyata, Surat Al-Hijr (surat ke-15 dalam Al-Qur'an) telah memberikan "kode rahasia" tentang bagaimana manusia harus menjaga informasi, menjaga alam, hingga menjaga kesehatan mental agar sebuah peradaban tidak hancur.
Di tahun 2026, saat Indonesia bertransformasi menjadi kekuatan digital dan ekonomi hijau, nilai-nilai dalam Surat Al-Hijr bukan lagi sekadar ayat untuk dibaca, melainkan telah menjadi ruh dalam berbagai Undang-Undang kita. Mari kita bedah bagaimana pesan langit ini bekerja di bumi Nusantara!
1. Benteng Data Pribadi: Jaminan Keamanan Informasi
Dalam Ayat 9, Allah menegaskan: "Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya." Prinsip "memelihara" ini mengajarkan tentang Integritas dan Keamanan Informasi.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Nilai perlindungan ini adalah nyawa dari UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Memasuki tahun 2026, setiap perusahaan atau lembaga yang mengelola data warga negara wajib menjamin keaslian dan keamanan data tersebut dari serangan siber. Mengabaikan keamanan data sama saja dengan melanggar prinsip "pemeliharaan informasi" yang diamanatkan dalam Al-Hijr.
2. Hukum Keseimbangan Alam: Pembangunan Tak Boleh "Kelebihan Dosis"
Allah berfirman dalam Ayat 19 & 21 bahwa segala sesuatu di bumi ditumbuhkan menurut ukuran tertentu (mauzun). Alam memiliki kapasitas yang sudah terukur dengan presisi tinggi.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Prinsip keseimbangan ini diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di tahun 2026, pemerintah Indonesia memperketat izin industri melalui analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pembangunan yang melampaui "ukuran" alam—seperti eksploitasi hutan berlebihan—adalah pelanggaran hukum serius karena mengganggu keseimbangan ekosistem yang diperintahkan Tuhan.
3. Etika Digital: Stop Perundungan dan Iri Hati di Medsos!
Surat Al-Hijr Ayat 88 memberikan tuntunan etika sosial yang sangat modern: jangan silau dengan kekayaan orang lain dan berendah hatilah terhadap sesama.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Di era digital 2026, etika ini diterjemahkan ke dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024. Tindakan perundungan siber (cyber-bullying), penyebaran kebencian, atau merendahkan martabat orang lain di media sosial bukan hanya perilaku buruk, tapi juga tindak pidana. Al-Hijr mengajarkan kita bahwa kedamaian bangsa dimulai dari cara kita menghargai sesama di ruang publik maupun digital.
4. Asas Legalitas: Sanksi Harus Berdasar Aturan yang Jelas
Dalam Ayat 4-5, Allah menegaskan bahwa sebuah negeri tidak akan dibinasakan kecuali sudah ada ketentuan yang diketahui. Ini adalah dasar dari kejujuran hukum.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Prinsip ini sejalan dengan Asas Legalitas dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh tahun 2026. Seseorang tidak boleh dihukum jika aturan hukumnya belum ada atau belum disosialisasikan. Negara wajib transparan dalam membuat regulasi agar rakyat tahu apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan, sesuai dengan konsep "ketentuan yang diketahui" dalam Al-Hijr.
5. Mental Health: Harapan di Tengah Keputusasaan
Melalui kisah Nabi Ibrahim di Ayat 55-56, malaikat mengingatkan: "Janganlah engkau termasuk orang yang berputus asa." Ini adalah pesan kuat tentang ketahanan mental.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Negara hadir menjaga kesehatan mental warga melalui UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di tahun 2026, layanan psikologis dan psikiatri semakin terintegrasi dalam layanan BPJS. Larangan berputus asa dalam Al-Hijr kini didukung secara sistemik oleh negara untuk memastikan setiap warga negara yang mengalami tekanan mental mendapatkan pertolongan medis dan sosial yang layak.
Kesimpulan: Menjaga Harmoni Peradaban
Surat Al-Hijr mengajarkan kita bahwa kehidupan yang indah adalah kehidupan yang seimbang—baik secara data, alam, sosial, maupun mental. Dengan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, kita sebenarnya sedang berikhtiar membumikan nilai-nilai Al-Hijr: menjaga keamanan informasi, melestarikan alam, dan membangun masyarakat yang penuh empati dan optimisme.
Citations
- CC BY 2.0 Attribution 2.0 Generic License. Source: https://www.flickr.com/photos/jean_hort/3049109271
- Jaringan Dokumentasi Hukum Nasional: jdihn.go.id
- Layanan Informasi Digital Kominfo: kominfo.go.id
- Portal Perlindungan Lingkungan Hidup: menlhk.go.id
- Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan: peraturan.go.id

.png)

.png)
Posting Komentar