LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Cahaya di Tengah Keputusasaan: Mengapa Surat Ad-Duha Jadi 'Oase' Hukum Bagi Kesejahteraan Anak Yatim dan Kesehatan Mental di Indonesia?

Surat Ad-Duha (Waktu Duha) adalah surat yang diturunkan sebagai penghibur bagi Nabi Muhammad SAW saat wahyu sempat terhenti. Surat ini mengandung pesan Empati, Optimisme, dan Perlindungan Sosial. Di Indonesia tahun 2026, nilai-nilai Ad-Duha menjadi landasan moral bagi kebijakan perlindungan anak dan penguatan jaminan sosial bagi kaum marjinal. 

1. Penjelasan Umum: Hukum Harapan dan Etika Sosial
Secara spiritual, surat ini mengajarkan cara menyikapi perubahan nasib dan memperlakukan kelompok rentan.
    • Hukum Optimisme (Ayat 1-5): Allah bersumpah demi waktu Duha (pagi) dan malam yang sunyi untuk menegaskan bahwa "Tuhanmu tidak meninggalkanmu dan tidak pula membencimu". Tuntunannya adalah Kesehatan Mental; manusia tidak boleh putus asa karena kesulitan bersifat sementara dan akhirat (masa depan) lebih baik dari masa lalu.
    • Hukum Refleksi Nasib (Ayat 6-8): Allah mengingatkan Nabi tentang masa lalunya: yatim lalu dilindungi, bingung lalu diberi petunjuk, dan kekurangan lalu diberi kecukupan. Tuntunannya adalah Rasa Syukur dan Kesadaran Sejarah.
    • Hukum Perlindungan Kelompok Rentan (Ayat 9-10): Perintah tegas: "Maka terhadap anak yatim janganlah engkau berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang meminta-minta, janganlah engkau menghardik.". Tuntunannya adalah Humanisme dan Etika Pelayanan.
    • Hukum Publikasi Nikmat (Ayat 11): Perintah untuk menceritakan nikmat Tuhan sebagai bentuk syukur. Tuntunannya adalah Transparansi Kebahagiaan dan Inspirasi.
2. Penjelasan Khusus: Kaitan dengan UU di Indonesia (Edisi 2026)
Larangan bersikap sewenang-wenang terhadap anak yatim dan pengemis dalam Ad-Duha telah diterjemahkan menjadi kewajiban negara dalam hukum positif Indonesia:
A. Perlindungan Hak Anak & UU Perlindungan Anak
Ayat 9 secara eksplisit melarang kesewenang-wenangan terhadap anak yatim.
    • Kaitan Hukum: Indonesia memiliki UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sesuai tuntunan Ad-Duha, negara memberikan perlindungan khusus kepada anak yatim piatu melalui sistem perwalian dan pengasuhan yang diawasi ketat. Segala bentuk kekerasan (fisik maupun psikis) terhadap mereka diancam dengan pidana berat.
B. Kesejahteraan Sosial & UU Penanganan Fakir Miskin
Ayat 10 melarang menghardik orang yang meminta-minta (peminta bantuan). 
    • Kaitan Hukum: Tuntunan ini sejalan dengan Pasal 34 UUD 1945 dan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Negara memandang fakir miskin bukan sebagai pengganggu, melainkan warga yang hak atas kesejahteraannya harus dipenuhi. Di tahun 2026, pendekatan hukum Indonesia lebih ke arah rehabilitasi sosial dan pemberdayaan, bukan kriminalisasi terhadap mereka yang kekurangan secara ekonomi.
C. Hak Atas Kesehatan Mental & UU Kesehatan
Pesan "Tuhan tidak meninggalkanmu" dalam ayat 3 adalah dukungan psikologis yang sangat kuat.
    • Kaitan Hukum: Dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kesehatan jiwa menjadi salah satu fokus utama. Negara wajib menyediakan layanan konseling dan dukungan mental bagi warga yang mengalami depresi atau keputusasaan (sebagaimana kondisi saat turunnya Ad-Duha), sebagai manifestasi dari perlindungan hak hidup yang bermartabat.
D. Akuntabilitas Dana Publik (Ayat 11)
Menceritakan nikmat Tuhan dapat ditarik ke dalam konteks Laporan Kinerja.
    • Kaitan Hukum: Bagi lembaga filantropi atau pemerintah yang mengelola dana anak yatim dan fakir miskin, mereka wajib "menceritakan" atau mempublikasikan laporan penggunaan dana tersebut sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Transparansi adalah bentuk syukur administratif agar masyarakat tahu bahwa nikmat (dana negara/zakat) telah tersalurkan dengan benar.
Kesimpulan & Referensi Utama
Surat Ad-Duha mengajarkan bahwa Kemuliaan sejati adalah saat kita menjadi pelindung bagi yang lemah. Di Indonesia, ketaatan pada Ad-Duha diwujudkan dengan tidak membiarkan satu pun anak yatim atau fakir miskin merasa ditinggalkan oleh negaranya melalui sistem perlindungan sosial yang komprehensif.
Citations
  • CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
  • Tafsir Al-Qur'an Kemenag RI - Surat Ad-Duha.
  • JDIH BPK RI - UU Perlindungan Anak.
  • Database Peraturan - UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Kementerian Sosial RI - Program Penanganan Anak Yatim Piatu (ATENSI).
0

Posting Komentar