Siapa yang tidak terpikat dengan repetisi ayat "Fabiayyi ala-i Rabbikuma tukazziban" yang menenangkan? Namun, di balik keindahan nadanya, Surat Ar-Rahman menyimpan kode etik universal tentang keseimbangan alam dan keadilan ekonomi.
Memasuki Januari 2026, Indonesia tengah gencar menerapkan standar baru dalam perdagangan digital dan kelestarian lingkungan. Siapa sangka, konsep Al-Mizan (Keseimbangan/Timbangan) yang disebut dalam surat ini kini menjadi "ruh" bagi berbagai undang-undang di tanah air. Mari kita bedah bagaimana Hukum Langit ini menjaga kantong dan bumi kita tetap stabil!
1. "Al-Mizan": Keadilan Timbangan di Era Digital (Ayat 9)
Allah SWT berfirman: "Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi timbangan itu." (Ayat 9).
- Penerapan di Indonesia 2026: Larangan keras mengurangi takaran (tukhsirul mizan) kini menjadi fokus utama Kementerian Perdagangan RI melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Detail Hukum: Di tahun 2026, pengawasan terhadap marketplace diperketat. Praktek memanipulasi deskripsi berat produk atau mengurangi volume isi barang yang tidak sesuai kemasan (fraud) kini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda miliaran rupiah. Prinsip Ar-Rahman memastikan bahwa setiap rupiah yang Anda bayarkan mendapatkan hak takaran yang pas dan adil.
2. Larangan Merusak Keseimbangan Ekosistem (Ayat 7-8)
"Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan keseimbangan (Al-Mizan), agar kamu jangan melampaui batas dalam keseimbangan itu."
- Korelasi Ekonomi Hijau 2026: Semangat "jangan melampaui batas" (alla tathghau) diterjemahkan Indonesia ke dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Analisis 2026: Pada awal tahun ini, implementasi Pajak Karbon semakin masif. Korporasi yang mengeluarkan emisi berlebih (melampaui batas keseimbangan atmosfer) diwajibkan membayar kompensasi. Ar-Rahman telah memperingatkan manusia 14 abad lalu bahwa merusak keseimbangan langit dan bumi akan berujung pada bencana, yang kini kita kenal sebagai krisis iklim.
3. Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Bersama (Ayat 10)
"Dan bumi telah dibentangkan-Nya untuk makhluk-Nya." (Ayat 10).
- Mandat Konstitusi: Ayat ini memiliki resonansi yang sama dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Implementasi 2026: Melalui Badan Pangan Nasional, negara di tahun 2026 memastikan distribusi pangan (biji-bijian dan buah yang disebut dalam Ar-Rahman) tidak dikuasai oleh segelintir kartel. Prinsipnya jelas: alam diciptakan untuk "makhluk" (umum), bukan untuk monopoli segelintir orang.
4. Menembus Langit dengan Kekuatan Ilmu (Ayat 33)
Ayat ini menantang manusia untuk melintasi penjuru langit dan bumi jika mampu, namun ditegaskan bahwa hal itu hanya bisa dilakukan dengan kekuatan (sulthan).
- Kedaulatan Teknologi 2026: Indonesia di tahun 2026 terus memperkuat infrastruktur digitalnya melalui satelit. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, pemanfaatan ruang angkasa untuk internet dan riset adalah perwujudan dari "kekuatan" ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan bangsa, sebagaimana tuntunan Ar-Rahman.
Kesimpulan: Menjadi Hamba yang Bersyukur melalui Ketaatan Hukum
Surat Ar-Rahman mengajarkan kita bahwa bersyukur bukan hanya dengan lisan, tetapi dengan menjaga timbangan yang adil dan tidak merusak alam. Dengan mematuhi hukum perlindungan konsumen dan aturan lingkungan di Indonesia tahun 2026, kita sebenarnya sedang menjalankan misi besar Ar-Rahman: menjaga keseimbangan dunia agar nikmat Allah tidak hilang dari tangan kita.
Citations
- CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
- Database JDIH Nasional - UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
- Ditjen Kekayaan Intelektual - Perlindungan Hasil Usaha.
- Kementerian Komunikasi dan Digital - Regulasi ITE 2024.
- Komisi Informasi Pusat - Hak atas Kebenaran Informasi.

.png)
.png)
Posting Komentar