Banyak yang mengira Surat Al-Anfal hanya berisi instruksi teknis Perang Badar di masa lalu. Padahal, jika kita bedah lebih dalam, surat ke-8 dalam Al-Qur'an ini mengandung "Gen Hukum" yang menjadi landasan sistem kenegaraan modern. Di Indonesia, ruh dari Al-Anfal secara mengejutkan selaras dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 dan berbagai Undang-Undang strategis.
Bagaimana nilai wahyu ini bertransformasi menjadi aturan negara? Mari kita bedah secara detail.
1. Revolusi Pengelolaan Aset: "Kekayaan Alam Bukan Milik Pribadi Elit"
Penjelasan Detail:
Dalam Surat Al-Anfal ayat 1 dan 41, Allah menetapkan hukum Ghanimah (harta rampasan). Intinya: Harta yang diperoleh dari perjuangan kolektif tidak boleh dikuasai secara serakah oleh segelintir orang. Ada hak bagi fakir miskin, yatim, dan kemaslahatan umum.
Sinkronisasi UU RI:Dalam Surat Al-Anfal ayat 1 dan 41, Allah menetapkan hukum Ghanimah (harta rampasan). Intinya: Harta yang diperoleh dari perjuangan kolektif tidak boleh dikuasai secara serakah oleh segelintir orang. Ada hak bagi fakir miskin, yatim, dan kemaslahatan umum.
- Prinsip ini adalah akar dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Implementasi teknisnya ada pada UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, di mana negara hadir mengatur distribusi kekayaan agar tidak menumpuk di satu golongan saja.
2. Doktrin Pertahanan: Siap Perang untuk Menjaga Damai
Penjelasan Detail:
Ayat 60 Surat Al-Anfal memerintahkan umat Islam untuk “Mempersiapkan kekuatan apa saja yang kamu sanggupi...”. Ini bukan perintah untuk menyerang, melainkan perintah untuk "Deterrence Strategy" (Strategi Penggetar). Jika pertahanan kita kuat, musuh akan berpikir seribu kali untuk mengganggu kedaulatan.
Sinkronisasi UU RI:Ayat 60 Surat Al-Anfal memerintahkan umat Islam untuk “Mempersiapkan kekuatan apa saja yang kamu sanggupi...”. Ini bukan perintah untuk menyerang, melainkan perintah untuk "Deterrence Strategy" (Strategi Penggetar). Jika pertahanan kita kuat, musuh akan berpikir seribu kali untuk mengganggu kedaulatan.
- Inilah ruh dari UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Indonesia membangun kekuatan TNI dan Komponen Cadangan bukan untuk menjajah, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap mandat melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia.
3. Anti-Khianat: Akar Moral Pemberantasan Korupsi
Penjelasan Detail:
Pada ayat 27, ada peringatan keras: “Janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu.” Dalam konteks kenegaraan, amanat ini adalah jabatan dan anggaran publik. Mengambil yang bukan haknya saat mengelola "harta negara" adalah dosa besar dalam Al-Anfal.
Sinkronisasi UU RI:Pada ayat 27, ada peringatan keras: “Janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu.” Dalam konteks kenegaraan, amanat ini adalah jabatan dan anggaran publik. Mengambil yang bukan haknya saat mengelola "harta negara" adalah dosa besar dalam Al-Anfal.
- Nilai integritas ini diserap penuh dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenang dianggap mengkhianati amanat rakyat, persis seperti peringatan dalam Al-Anfal.
4. Diplomasi Internasional: Utamakan Damai, Bukan Konfrontasi
Penjelasan Detail:
Ayat 61 berbunyi: “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya.” Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai diplomasi. Perang adalah jalan terakhir (ultimum remedium).
Sinkronisasi UU RI:Ayat 61 berbunyi: “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya.” Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai diplomasi. Perang adalah jalan terakhir (ultimum remedium).
- Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 untuk "Ikut melaksanakan ketertiban dunia", Indonesia mengaktualisasikannya melalui UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Indonesia selalu memilih jalan dialog dalam konflik global, mencerminkan nilai luhur Al-Anfal.
Kesimpulan
Aktualisasi Surat Al-Anfal dalam perundang-undangan di Indonesia membuktikan bahwa nilai agama dan nilai negara bisa berjalan beriringan. Al-Qur'an memberikan fondasi moral (spiritual), sementara Undang-Undang memberikan bentuk operasional (administratif).
Citations
- CC0 Public Domain License. Source: https://pixahive.com/photo/a-shield-bug-on-a-twig/
- Teks & Tafsir Digital: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an - Kemenag RI. Source: https://quran.kemenag.go.id/.
- Database Hukum Nasional: JDIH BPK RI (Peraturan Perundang-undangan).
- Regulasi Pertahanan: Situs Resmi Kementerian Pertahanan RI.
- Hukum Ekonomi Syariah: Kanal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Kajian Integrasi Hukum: Jurnal Hukum & Pembangunan Universitas Indonesia.

.png)

.png)
Posting Komentar