Banyak orang membaca Surat Al-Waqi'ah setiap malam demi kelancaran rezeki. Namun, tahukah Anda bahwa di balik janji keberkahan tersebut, surat ini menyimpan "Konstitusi Ilahi" yang sangat tegas mengenai keadilan sosial, hak milik, dan kedaulatan sumber daya alam?
Memasuki Januari 2026, Indonesia tengah memperkuat sistem integrasi data nasional dan reformasi agraria. Siapa sangka, prinsip-prinsip dalam Al-Waqi'ah kini menjadi cermin bagi kebijakan hukum di tanah air. Mari kita bedah bagaimana "Hukum Kejadian" ini mengatur hidup kita di tahun 2026!
1. Akuntabilitas Mutlak: NIK sebagai NPWP dan Catatan Amal (Ayat 1-2)
Surat Al-Waqi'ah dibuka dengan penegasan tentang peristiwa yang pasti terjadi (Laisa liwaq'atiha kadzibah). Dalam hukum, ini adalah prinsip Kepastian Hukum.
- Penerapan di Indonesia 2026: Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), per Januari 2026, integrasi NIK sebagai NPWP telah berlaku penuh.
- Analisis Hukum: Semangat Al-Waqi'ah adalah keterbukaan; tidak ada yang bisa berbohong saat hari pembalasan. Begitu pula dengan sistem perpajakan kita saat ini. Transparansi data memastikan setiap warga negara memenuhi kewajiban sosialnya secara jujur, menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kedaulatan Air dan Pangan: Kita Hanya Pengelola, Bukan Pencipta (Ayat 63-72)
Dalam ayat-ayat ini, Allah menantang manusia: "Pernahkah kamu perhatikan benih yang kamu tanam? Kamukah yang menumbuhkannya atau Kami?" termasuk air yang kita minum dan api (energi).
- Implementasi UU SDA 2026: Nilai ini selaras dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
- Korelasi: Di tahun 2026, pemerintah memperketat izin penggunaan air tanah bagi industri. Al-Waqi'ah memperingatkan bahwa air bisa dijadikan asin dan tanah bisa dijadikan tandus (Ayat 70). Hukum Indonesia hadir untuk mencegah eksploitasi berlebihan atas sumber daya yang pada hakikatnya adalah titipan Tuhan untuk kemakmuran bersama, bukan milik pribadi.
3. Stratifikasi Sosial dan Keadilan Distributif (Ayat 7-10)
Al-Waqi'ah membagi manusia menjadi tiga golongan berdasarkan kualitas amalnya. Dalam konteks kenegaraan, ini berbicara tentang Meritokrasi dan Jaring Pengaman Sosial.
- Bansos Tepat Sasaran 2026: Melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pemerintah di tahun 2026 melakukan stratifikasi ekonomi yang sangat akurat.
- Detail: Tujuan negara adalah mengangkat derajat "Golongan Kiri" (masyarakat miskin) agar mendapatkan hak ekonominya melalui redistribusi harta (zakat dan pajak) yang diambil dari "Golongan Kanan" (masyarakat mampu), demi mewujudkan keadilan sosial yang merata.
4. Integritas Dokumen: Hanya yang "Suci" yang Berhak (Ayat 77-79)
Ayat ini menyebutkan bahwa Al-Qur'an berada dalam kitab yang terpelihara dan tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.
- Keamanan Data Digital 2026: Dalam dunia hukum modern 2026, dokumen negara bersifat sakral dan terlindungi. Indonesia menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi melalui BSRE (Balai Sertifikasi Elektronik).
- Analisis: Prinsip Al-Waqi'ah mengajarkan bahwa informasi berharga harus dijaga otentisitasnya. Hukum ITE di Indonesia memastikan bahwa hanya pihak yang memiliki otoritas sah ("suci" secara legal) yang dapat mengakses dan menandatangani dokumen penting, guna mencegah pemalsuan dan kejahatan digital.
Kesimpulan: Rezeki Lancar melalui Ketaatan Hukum
Membaca Al-Waqi'ah memang membawa ketenangan, namun memahami dan mengamalkan prinsip keadilannya membawa keberkahan bagi bangsa. Dengan mematuhi aturan pajak, menjaga kelestarian air, dan menghormati hak sesama, kita sebenarnya sedang mempraktikkan esensi Surat Al-Waqi'ah dalam bernegara.
Citations
- CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
- Direktorat Jenderal Pajak RI - Reformasi Perpajakan.
- Kementerian PUPR - Pengelolaan Sumber Daya Air.
- Kementerian Sosial RI - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
- Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) - Keamanan Dokumen.

.png)
.png)
Posting Komentar