LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Bukan Sekadar Bacaan Jumat! Terbongkar: Strategi Intelijen Zulkarnain & Hukum Waris Al-Kahfi Ternyata Jadi Ruh UU Indonesia 2026!

Bagi umat Muslim, membaca Surat Al-Kahfi setiap hari Jumat adalah tradisi spiritual yang menenangkan. Namun, tahukah Anda bahwa di balik kisah pemuda gua, pertemuan Musa-Khidir, hingga perjalanan Zulkarnain, tersimpan "Sistem Operasional" negara yang sangat modern?

Memasuki tahun 2026, saat Indonesia memperkuat reformasi birokrasi dan perlindungan hak asasi, prinsip-prinsip dalam Surat Al-Kahfi ternyata telah menjelma menjadi pasal-pasal sakti dalam hukum positif kita. Mari kita bedah bagaimana "Kitab Gua" ini menjadi kompas hukum di Nusantara!
1. Anti-Persekusi: Hak Konstitusional Memeluk Keyakinan
Kisah Ashabul Kahfi (para pemuda gua) di Ayat 10-13 adalah sejarah tentang perlawanan terhadap penindasan ideologi. Mereka terpaksa mengasingkan diri demi mempertahankan keyakinan dari penguasa yang zalim.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Nilai perlindungan ini adalah harga mati dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2). Di tahun 2026, negara menjamin bahwa tidak boleh ada warga negara yang diintimidasi atau "dipaksa mengungsi" karena keyakinannya. Hal ini dipertegas dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang memastikan hak beragama adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Zulkarnain & Integritas: Pejabat Publik yang Anti-Gratifikasi
Dalam Ayat 83-98, diceritakan pahlawan besar Zulkarnain yang menolak tawaran harta dari rakyatnya saat membangun benteng pelindung. Ia berkata, "Apa yang telah dianugerahkan Tuhanku kepadaku lebih baik (daripada imbalanmu)."
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Zulkarnain adalah role model bagi penyelenggara negara. Prinsip menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan ini adalah inti dari UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN. Memasuki tahun 2026, kebijakan laporan gratifikasi dan LHKPN digital oleh KPK bertujuan menciptakan pejabat-pejabat bermental Zulkarnain: melayani rakyat tanpa mengharap "amplop" tambahan.
3. Penjaga Harta Anak Yatim: Tugas Negara di Balik Dinding yang Roboh
Kisah Nabi Khidir yang memperbaiki dinding rumah tanpa bayaran demi menjaga harta anak yatim di bawahnya (Ayat 82) adalah tuntunan hukum tentang perwalian yang jujur.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Di Indonesia, amanah Nabi Khidir ini dijalankan secara institusional oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) di bawah Kemenkumham RI. Di tahun 2026, melalui sistem pengawasan harta peninggalan yang terdigitalisasi, negara memastikan bahwa harta anak yang belum dewasa terlindungi dari penyelewengan wali yang tidak bertanggung jawab, hingga mereka siap mengelolanya sendiri.
4. Hukum Administrasi: Mengapa Kebijakan yang "Pahit" Terkadang Benar?
Pertemuan Nabi Musa dan Khidir (Ayat 60-82) mengajarkan bahwa kebijakan yang tampak merugikan di awal (seperti melubangi perahu atau merobohkan dinding) ternyata memiliki tujuan perlindungan jangka panjang yang lebih besar.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Inilah prinsip dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Setiap tindakan pejabat publik, seperti pencabutan izin industri demi lingkungan atau penyitaan lahan demi fasilitas umum, harus memiliki alasan hukum (legal reasoning) yang kuat. Di tahun 2026, rakyat bisa menguji "kebijakan pahit" ini melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memastikan tidak ada kesewenang-wenangan.
5. Larangan Sombong dengan Kekayaan: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Kisah pemilik dua kebun yang angkuh (Ayat 32-44) mengingatkan bahwa kekayaan bisa menjadi jerat hukum jika membuat pemiliknya menindas orang lain.
    • Penerapannya dalam UU Indonesia: Nilai ini diimplementasikan melalui sistem pajak progresif dan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Negara mengintervensi agar kekayaan tidak menumpuk di segelintir orang saja, memastikan distribusi kesejahteraan yang merata demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesimpulan: Menjadi Bangsa yang Bijaksana
Surat Al-Kahfi mengajarkan kita bahwa hukum yang paling kuat adalah hukum yang melindungi kaum lemah, menghargai integritas, dan menjunjung tinggi kebenaran di atas segala kepentingan. Dengan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia pada tahun 2026, kita sebenarnya sedang membumikan nilai-nilai luhur Al-Kahfi untuk menjaga martabat dan kedaulatan bangsa.
Citations
  • CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
  • Jaringan Dokumentasi Hukum Nasional: jdihn.go.id
  • Pusat Layanan Konstitusi: mkri.id
  • Informasi Peraturan Administrasi: setneg.go.id
  • Portal Perlindungan HAM: komnasham.go.id
0

Posting Komentar