LtdlI9BKrBZHT2lWQv56wJd8hZMnMLLCRwlHOLgf
Bookmark

Bedah Surat At-Tin dan Rahasia Keadilan Hukum Paling Hakiki di Indonesia 2026!

Surat At-Tin (Buah Tin) adalah proklamasi Allah tentang Kemuliaan Eksistensi Manusia. Surat ini menegaskan bahwa manusia diciptakan dalam bentuk fisik dan potensi yang paling sempurna, namun mereka bisa merosot ke derajat paling rendah jika kehilangan integritas. Di Indonesia tahun 2026, nilai-nilai At-Tin menjadi landasan bagi perlindungan martabat kemanusiaan dan kepastian hukum yang adil.

1. Penjelasan Umum: Hukum Martabat dan Keadilan Mutlak
Secara filosofis, surat ini memberikan gambaran tentang siklus nilai seorang manusia.
    • Sumpah demi Simbol Peradaban (Ayat 1-3): Allah bersumpah demi Buah Tin, Zaitun, Bukit Sinai, dan Kota Mekah yang aman. Tuntunannya adalah Menghormati Sejarah dan Lingkungan; tempat-tempat suci dan bersejarah adalah saksi pertumbuhan moral manusia.
    • Hukum Kesempurnaan Ciptaan (Ayat 4): "Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.". Tuntunannya adalah Self-Respect (Harga Diri); setiap manusia memiliki nilai intrinsik yang mulia sejak lahir.
    • Hukum Degradasi Moral (Ayat 5): "Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya.". Tuntunannya adalah Tanggung Jawab Perilaku; kesempurnaan fisik tidak menjamin kemuliaan jika hati dan perbuatan rusak.
    • Hukum Pengecualian (Ayat 6): Hanya orang yang beriman dan beramal saleh yang tidak akan merosot derajatnya. Tuntunannya adalah Konsistensi Kebajikan.
    • Hukum Hakim Teradil (Ayat 7-8): "Bukankah Allah hakim yang paling adil?". Tuntunannya adalah Kepastian Hukum; tidak ada kejahatan yang luput dan tidak ada kebaikan yang sia-sia di hadapan keadilan absolut.
2. Penjelasan Khusus: Kaitan dengan UU di Indonesia (Edisi 2026)
Prinsip "Bentuk yang sebaik-baiknya" dan "Keadilan Hakim" dalam At-Tin tercermin dalam sistem hukum Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan:
A. Perlindungan Martabat Manusia & UUD 1945
Ayat 4 menekankan kesempurnaan manusia yang wajib dijaga.
    • Kaitan Hukum: Hal ini selaras dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabat. Hukum Indonesia melalui KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) memberikan sanksi berat bagi siapa pun yang merendahkan martabat manusia, seperti melalui perbudakan, penyiksaan, atau penghinaan massal.
B. Hak Atas Keamanan Wilayah & UU Keamanan Nasional
Ayat 3 menyebutkan "Negeri yang aman ini (Mekah)" sebagai standar ideal sebuah wilayah.
    • Kaitan Hukum: Tugas negara dalam menciptakan "negeri yang aman" diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Rasa aman adalah syarat mutlak bagi manusia untuk mempertahankan derajat "sebaik-baik bentuk" (ayat 4) tanpa rasa takut akan ancaman fisik.
C. Kedaulatan Hakim & UU Kekuasaan Kehakiman
Ayat 8 menegaskan Allah sebagai Ahkamul Hakimin (Hakim yang paling adil).
    • Kaitan Hukum: Dalam sistem kenegaraan, prinsip keadilan ini didelegasikan kepada hakim melalui UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim di Indonesia wajib memutus perkara berdasarkan ketuhanan dan keadilan. Jika seorang hakim bertindak tidak adil, ia telah mengkhianati tuntunan At-Tin dan dapat dikenakan sanksi oleh Komisi Yudisial.
D. Hukum bagi Kejahatan Kemanusiaan
Ayat 5 tentang pengembalian ke "tempat serendah-rendahnya" menggambarkan hukuman bagi mereka yang merusak fitrah kemanusiaan.
    • Kaitan Hukum: Orang-orang yang melakukan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) seperti korupsi atau genosida telah merosot ke derajat terendah. Di Indonesia, hukuman bagi mereka sangat berat, termasuk penjara seumur hidup atau hukuman mati dalam UU Pemberantasan Tipikor, sebagai bentuk "pengembalian ke tempat rendah" secara hukum duniawi.
Kesimpulan & Referensi Utama
Surat At-Tin mengajarkan bahwa Hukum Ada untuk Menjaga Kemuliaan Manusia. Di Indonesia, sistem hukum berfungsi untuk memastikan bahwa mereka yang berbuat baik tetap pada derajat yang tinggi, sementara mereka yang melanggar kemanusiaan akan menerima hukuman yang setimpal dari hakim yang adil.
Citations
  • CC BY-NC 4.0 Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Source: https://alllabstoday.com/
  • Tafsir Al-Qur'an Kemenag RI - Surat At-Tin.
  • JDIH Sekretariat Negara - UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).
  • Database Peraturan BPK - UU Kekuasaan Kehakiman.
  • Mahkamah Konstitusi RI - Perlindungan Martabat dalam UUD 1945.
0

Posting Komentar