
Pernahkah Anda bertanya-tanya, mengapa sebuah negara yang kaya raya bisa mengalami kerusakan lingkungan yang parah atau ketimpangan ekonomi yang tajam? Ternyata, ribuan tahun lalu, Surat Al-A’raf (Tempat Tertinggi) telah memberikan "manual" lengkap tentang bagaimana sebuah bangsa bisa hancur atau berjaya berdasarkan cara mereka mengelola alam dan kekuasaan.
Di tahun 2026, saat Indonesia tengah berjuang menghadapi tantangan perubahan iklim dan memperkuat integritas birokrasi, nilai-nilai Al-A’raf menjadi semakin relevan. Mari kita bedah bagaimana "Konstitusi Langit" ini sejalan dengan Undang-Undang yang berlaku di tanah air kita!
1. Anti-Vandalisme Alam: Jangan Merusak yang Sudah Baik!
Dalam Ayat 56, Allah memberikan perintah yang sangat spesifik: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah Allah memperbaikinya." Ini bukan sekadar imbauan etika, melainkan perintah hukum lingkungan yang absolut.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Pesan ini menjadi nyawa dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Memasuki tahun 2026, regulasi kita semakin ketat terhadap perusak hutan dan pencemar limbah. Tindakan merusak ekosistem kini bukan hanya dosa di mata Tuhan, tetapi juga kejahatan berat yang diancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah menurut hukum Indonesia.
2. Fashion and Ethics: Lebih dari Sekadar Gaya Hidup
Melalui Ayat 26 dan 31, Al-A’raf membahas tentang fungsi pakaian sebagai penutup aurat dan perhiasan. Namun, Allah menekankan bahwa "pakaian takwa" adalah yang utama, serta melarang sikap berlebih-lebihan.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Dalam konteks hukum, nilai kesopanan dan kepantasan ini diserap ke dalam norma kesusilaan yang diatur dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh pada 2026. Selain itu, aspek "berlebih-lebihan" dalam gaya hidup pejabat publik kini dipantau melalui LHKPN oleh KPK sebagai bentuk transparansi agar tidak terjadi gaya hidup mewah dari hasil yang tidak sah.
3. Ekonomi Jujur: Perang Melalui Takaran dan Timbangan
Kisah Nabi Syuaib dalam Ayat 85 adalah peringatan keras bagi para pelaku ekonomi. Beliau memerintahkan agar kita menyempurnakan takaran dan jangan merugikan hak-hak orang lain.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Negara menjamin keadilan transaksi ini melalui UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Setiap alat ukur di pasar, dari timbangan pedagang cabe hingga pompa bensin, wajib di-tera secara berkala. Selain itu, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli memastikan tidak ada pengusaha besar yang "merampas" hak pengusaha kecil, persis seperti pesan Al-A’raf untuk tidak merugikan orang lain.
4. Anti-Kesombongan dalam Kekuasaan: Belajar dari Kejatuhan Iblis
Awal Surat Al-A’raf menceritakan pembangkangan Iblis yang merasa "lebih baik" dari Adam karena asal usulnya. Ini adalah pelajaran tentang bahaya Egoisme dan Kesombongan dalam hierarki kepemimpinan.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Dalam birokrasi Indonesia, sikap "merasa di atas hukum" adalah cikal bakal penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Hal ini dilarang keras dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pejabat di tahun 2026 dituntut untuk melayani, bukan dilayani, sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
5. Hak Asasi Manusia: Batas yang Tidak Boleh Dilanggar
Ayat 33 merinci hal-hal yang diharamkan: perbuatan keji, dosa, dan melanggar hak orang lain tanpa alasan yang benar.
- Penerapannya dalam UU Indonesia: Inilah dasar dari penegakan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Negara wajib melindungi hak hidup, hak milik, dan hak keamanan setiap warga negara. Siapa pun yang melanggar hak orang lain "tanpa alasan yang sah" akan berhadapan dengan sistem peradilan pidana Indonesia.
Kesimpulan: Menjadi Bangsa yang Bersyukur
Surat Al-A’raf mengingatkan kita bahwa bumi dan segala isinya adalah fasilitas yang diberikan agar manusia bersyukur (berkontribusi positif). Dengan mematuhi hukum lingkungan, hukum dagang, dan etika kepemimpinan yang berlaku di Indonesia, kita sebenarnya sedang menjalankan misi mulia untuk menjaga keharmonisan peradaban.
Citations
- CC BY 4.0 Attribution 4.0 International License. Source: https://product.sustainability-directory.com/area/material-redesign/resource/2/
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional: JDIH Nasional
- Informasi Mahkamah Konstitusi RI: MKRI
- Portal Informasi Lingkungan Hidup: KLHK
- Tafsir Digital Kemenag: Lajnah Kemenag

.png)
.png)
Posting Komentar